Terdakwa Eni Friyana saat mendengarkan jaksa menyampaikan nota tuntutannya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Eni Friyana (51) warga Jalan Jemadi, Medan Timur dituntut jaksa 7 tahun penjara. Ibu rumah tangga (IRT) ini, dinilai terbukti mengedarkan sabu-sabu, dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/9/2025).
Jaksa penuntut umum (JPU) Tri Chandra dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eni Friyana selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ucapnya.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Eliyurita memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, petugas Polrestabes Medan menangkap terdakwa, usai menyamar sebagai pembeli, pada 27 Mei 2025. Saat itu, petugas datang ke rumah terdakwa membeli sabu-sabu paket Rp 100 ribu.
Setelah terdakwa menyerahkan satu paket sabu tersebut, seketika petugas yang menyamar langsung menangkap terdakwa. Namun, terdakwa lari dan masuk kedalam rumah dan naik keatas.
Terdakwa sempat membuang dua paket sabu, namun petugas yang mengejarnya melihatnya. Petugas kemudian menangkap terdakwa, dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya. Saat di introgasi, terdakwa mengakui jika barang haram itu miliknya. (sh)