Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap 1 Wanita dan 2 Pria Pengedar Ekstasi di Pajak USU

Kamis, 25 September 2025 | 00:28 WIB Last Updated 2025-09-24T17:28:48Z

Dua dari tiga tersangka diamankan bersama barang bukti. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Polisi menangkap seorang wanita dan dua pria diduga sindikat pengedar narkotika jenis ekstasi. 


Ketiganya adalah, Dinda Utami dan dua pria Andreas Hizkya Dacosta Hutauruk serta Surya Fresan Alfarisi.


Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan di dua lokasi berbeda. 


Sebanyak 10 butir pil ekstasi berbagai jenis dan warna turut diamankan. Tersangka pertama Dinda Utami di Jalan Rinte IV, Simpang Selayang, Medan Tuntungan. 


"Tersangka ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, tepat di depan Pajak USU, Rabu (17/9/2025)," jelasnya, Rabu (24/9/2025).


Penangkapan itu dilakukan dengan menyaru sebagai pembeli. Polisi memesan 2 butir pil ekstasi. 


Dinda Utami mengaku mendapat barang haram itu dari Andreas, yang kemudian ditangkap saat bersama tersangka Surya.


"Sempat terjadi aksi pengejaran. Tersangka membuang barang bukti pil ekstasi lainnya. Tapi berhasil kita temukan," katanya.


Ketiganya mengaku hanya menjadi perantara untuk menjual narkoba di kawasan Pajak USU.


"Kita masih kembangkan untuk menangkap bandar besarnya," pungkasnya. (sh