×

Iklan

Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba Asal Medan, Sita 20,38 Gram Sabu

Senin, 08 September 2025 | 11:26 WIB Last Updated 2025-09-08T04:26:35Z

Barang bukti yang diamankan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba asal Kota Medan dengan total barang bukti 20,38 gram sabu dan 3,17 gram ganja. Operasi ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pemberantasan narkoba yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.


Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait di Simalungun, Minggu, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penangkapan terhadap enam pelaku dalam periode berbeda.


"Pembongkaran jaringan ini merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkoba. Kami berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya," ujarnya.


Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di Gang Kantar, Kelurahan Sinaksak, Jalan H. Ulakama Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.


"Partisipasi masyarakat sangat penting dan sejalan dengan semangat gotong royong yang diusung Presiden. Tanpa dukungan masyarakat, sulit bagi kami membongkar jaringan yang beroperasi secara tertutup," katanya.


Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (22/8) sekitar pukul 22.00 WIB terhadap seorang wiraswasta bernama Walman Sugianto Siahaan (43), warga Pematang Siantar, dengan barang bukti 2,40 gram sabu.


Pengembangan kasus mengarah pada tersangka utama bernama Riko Sihotang alias Pak YO yang diketahui mengoperasikan jaringan distribusi narkoba lintas provinsi. Pada Minggu (24/8) sekitar pukul 20.00 WIB, Pak YO ditangkap bersama rekannya Hasrat Eric Manurung saat mendistribusikan narkoba di wilayah Simalungun.


"Dari Pak YO, petugas menyita lima paket sabu seberat 17,98 gram beserta peralatan konsumsi dan dua unit telepon genggam. Dari Hasrat, ditemukan ganja seberat 3,17 gram," jelas AKP Henry.


Menurut dia, penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba di wilayah Simalungun. Total barang bukti sabu yang disita dari seluruh rangkaian penangkapan mencapai 20,38 gram.


"Setiap gram sabu yang berhasil kami sita adalah langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.


Selain ketiga pelaku tersebut, polisi juga telah mengamankan tiga orang lainnya, yakni mantan PNS bernama Panggabean, Sukur, Marudut Siboro, dan Pak Anggara.


Dalam pemeriksaan, Pak YO mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Rudi Hartono yang tinggal di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama tersebut.


"Seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke sumber utama," tegas AKP Henry.


Ia menambahkan, jajaran Polres Simalungun siap menjadi garda terdepan dalam mendukung visi Presiden Prabowo mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba.

"Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba demi masa depan generasi bangsa," katanya. (EL Tarigan)