Notification

×

Iklan

PT Medan Kuatkan Vonis Mati Empat Kurir 40 Kg Sabu

Senin, 22 September 2025 | 13:49 WIB Last Updated 2025-09-22T06:49:32Z

Keempat kurir 40 kg sabu yang mendapat vonis mati saat mendengarkan amat putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis mati terhadap empat kurir narkoba seberat 40 kg sabu. Keempat kurir sabu tersebut ialah Senta Sitepu, Benyamin Sembiring, Puji Minarto Nasution, dan Sahrial.


Dalam putusan banding No. 1858, 1859, 1860, dan 1861/PID.SUS/2025/PT MDN, majelis hakim PT Medan menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa tersebut dan jaksa penuntut umum (JPU).


Hakim Tinggi menilai keempatnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap para terdakwa yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam amar putusannya yang dilihat wartawan di laman SIPP PN Medan, Senin (22/9/2025).


Hakim PT Medan juga memerintahkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.


Putusan banding ini masih conform atau sejalan dengan tuntutan JPU pada Kejati Sumut, Friska Sianipar, yang menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.


Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet lebih dahulu menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa pada Rabu (25/6/2025) lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, para terdakwa pun mengajukan banding.


Menurut dakwaan, para terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Sumut pada Senin (14/10/2024) lalu. Mulanya pada Sabtu (12/10/2024) lalu, seseorang bernama Koher (DPO) menghubungi Puji untuk menjemput sabu ke Kota Tanjung Balai. 


Puji pun berangkat dengan menaiki satu unit mobil rental. Setibanya di lokasi, Puji bersama Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher. Ketiga orang tersebut kemudian menyerahkan dua goni berisikan 40 bungkus sabu kepada mereka.


Setelah sabu tersebut diterima, mereka pun kembali ke Medan. Kemudian pada Minggu (13/10/2024), keduanya tiba di Medan dan disuruh Koher mengantarkan satu goni berisi 20 kg sabu kepada Benyamin di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.


Keesokan harinya, Senin (14/10/2024), Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni berisikan 20 kg sabu ke Komplek Cemara Asri atas suruhan Koher.


Di perjalanan, mobil yang mereka tumpangi dikejar polisi. Mereka pun berhasil dibekuk di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kg.


Saat diinterogasi, kedua terdakwa tersebut mengaku bahwa mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 kg sabu kepada Benyamin. Atas pengakuan tersebut, polisi kemudian menangkap Benyamin.


Saat ditangkap dan diinterogasi, Benyamin mengaku telah menyerahkan barang haram tersebut kepada Senta. Kemudian, polisi pun menangkap Senta di rumahnya di Desa Namo Tualang. 


Di rumah Senta, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur rumahnya. Setelah itu, keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu tersebut dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (sh