Notification

×

Iklan

Warga Labuhanbatu Minta Perlindungan Hukum ke Polda Sumut Terkait Perusakan Portal oleh Perusahaan Perkebunan

Senin, 15 September 2025 | 20:53 WIB Last Updated 2025-09-15T13:53:36Z

Rimba Niarta Sianturi (36), warga Dusun Sei Mambang Hilir I, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berfoto di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Rimba Niarta Sianturi (36), warga Dusun Sei Mambang Hilir I, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, meminta perlindungan hukum kepada Polda Sumut.


“Saya meminta permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut dan meminta agar menggelar perkara terkait laporan saya tentang pengrusakan portal yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan,” ujar Rimba di halaman Polda Sumut, Senin (15/9/2025). 


Dia mengatakan permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi yang disampaikan kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut.


"Permohonan hari ini saya ajukan karena L

laporan yang tercatat dengan Nomor : LP/B/642/V/2025/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 27 Mei 2025, yang sudah dibuat di Polres Labuhanbatu belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, padahal bukti pengrusakan sudah jelas," jelasnya.


Menurut Rimba, portal pembatas jalan yang dipasang secara swadaya oleh masyarakat pada 21 Mei 2025 di Jalan Simpang HSJ itu bertujuan untuk melindungi aset kabupaten dan membatasi lalu lintas kendaraan bertonase besar karena dinilai dapat merusak badan jalan.


“Di sini kami berusaha untuk secara bersama-sama melindungi aset milik Pemkab Labuhanbatu, tindakan kami ini dilakukan juga berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintasi jalan,” ujarnya.


Sebelumnya, pihaknya memohon kepada Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan pemasangan portal, namun jawaban yang mereka terima bahwa anggaran sedang defisit.


“Sehingga dilakukan pemasangan oleh swadaya masyarakat,” jelasnya.


Namun, lanjut dia, pada 23 Mei 2025 portal dan plang tersebut diduga dirusak dengan menggunakan alat berat oleh pihak PT HSJ bersama sejumlah orang yang disebut mengenakan atribut organisasi tertentu. 


"Portal tersebut didorong hingga tumbang lalu dibawa ke Kantor Desa Sidomulyo," beber Rimba.


Ia mengaku sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres Labuhanbatu. Selama proses penyelidikan, dirinya juga telah menyerahkan dokumen dan foto-foto pengrusakan serta menghadirkan saksi-saksi.


Meski begitu pada 29 Agustus 2025, Polres Labuhanbatu mengeluarkan surat yang menyatakan kasus belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena syarat formil belum terpenuhi, yakni tidak adanya surat kuasa resmi terkait kewenangan pelapor untuk membuat laporan atas pengrusakan fasilitas di jalan umum.


"Fakta pengrusakan sudah terbukti, tetapi masih terkendala soal syarat formil yang belum jelas. Kami minta Polda Sumut mengawasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan," tegasnya.


Dalam permohonannya, Rimba juga menyerahkan bukti surat serta dokumentasi sebagai pendukung.


“Saya berharap perkara ini segera digelar di tingkat Polda Sumut agar mendapat kepastian hukum bagi warga Desa Sei Tampang yang merasa dirugikan akibat pengrusakan tersebut,” ujar Rimba.


Terpisah, Kaid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui terkait laporan ini.


“Nanti saya akan cek,” katanya singkat. (sh