ARN24.NEWS – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali menggelar sidang perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, Rabu (1/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi, menghadirkan mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan.
Dalam persidangan dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu, JPU Rudi Dwi Prastiono dari KPK mencecar Effendy terkait penerimaan uang dari Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.
Awalnya, Effendy membantah pernah menerima uang. Namun setelah JPU KPK menunjukkan barang bukti berupa bukti transfer, ia mengakui pernah menerima.
“Ya, pernah pak jaksa. Uang itu untuk sedekah Jumat,” kata Effendy.
JPU KPK menegaskan pemberian uang itu dilakukan berulang kali. Mendengar keterangan tersebut, Hakim Ketua Khamozaro menegur Effendy Pohan agar bersikap jujur.
“Saudara saksi di bawah sumpah. Jangan memberikan keterangan tidak benar. Nanti bisa diproses hukum jika memberi keterangan palsu,” tegas Hakim Khamozaro.
Selain Effendy, JPU KPK juga menghadirkan empat orang saksi lainnya, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani.
Kemudian, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, dan Abdul Aziz Nasution merupakan ASN UPTD Gunung Tua.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda dan melanjutkan persidangan pada Kamis (2/10/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
“Penuntut umum diminta besok menghadirkan para saksi lainnya ke persidangan untuk dimintai keterangannya,” ujar Hakim Khamozaro. (sh)