![]() |
Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma ketika menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Sahabat Guru, di Aula Kantor Kejari Medan, Selasa (21/10/2025). (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Medan menggelar kegiatan penyuluhan hukum melalui program “Jaksa Sahabat Guru” di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Selasa (21/10).
Program ini mengusung tema “Pendidikan Bersih, Indonesia Kuat! Bersama Guru, Kita Lawan Korupsi dan Tanamkan Nilai Kejujuran Sejak Dini.”
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Sahabat Guru,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, SH, MH, di Medan.
Kegiatan tersebut diikuti 285 kepala sekolah SMP dari berbagai wilayah di Kota Medan dan akan berlangsung selama empat hari secara bergelombang.
“Gelombang pertama diikuti oleh 75 kepala sekolah, baik negeri maupun swasta. Fokus utama kegiatan ini adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar Dapot.
Adapun narasumber pada hari pertama kegiatan, yakni Kasi Intelijen Dapot Dariarma, Kasubagbin Edi Tarigan, Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, serta Kasubsi II Bidang Intelijen Reza Surya Mardhika.
Dapot menegaskan, dunia pendidikan harus menjadi contoh dalam penerapan transparansi dan tata kelola keuangan yang baik.
“Edukasi hukum bagi tenaga pendidik merupakan langkah preventif penting untuk meminimalkan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapat pembekalan mengenai aturan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait Dana BOS, serta kesempatan berdiskusi interaktif mengenai berbagai permasalahan di lapangan.
“Melalui program ini, Kejari Medan menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra strategis dunia pendidikan,” jelas Dapot.
Mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu berharap, kegiatan “Jaksa Sahabat Guru” dapat membangun pemahaman hukum, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat integritas para kepala sekolah dalam menjalankan tugas.
“Sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi demi peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan,” ujar Dapot. (rfn)