
Terdakwa Habibi Akbar, seorang mahasiswa yang dituntut 13 tahun penjara karena mengedarkan 31.5 kg ganja. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habibi Akbar, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan pidana 13 tahun penjara karena mengedarkan 31,5 kg ganja.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/10/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Habibi Akbar dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap Aprilda di hadapan majelis hakim diketuai Zufida Hanum.
Tak cuma penjara, pria berusia 24 tahun itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan enam bulan penjara.
Perbuatan Habibi dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana narkoba dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian, hakim memberikan kesempatan kepada Habibi untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (4/11/2025) mendatang.
Adapun kasus ini diketahui bermula pada 12 Mei 2025 lalu. Saat itu, Habibi memesan ganja seberat 32 kg kepada seseorang bernama Darman (DPO) seharga Rp 18,5 juta. Ganja tersebut kemudian diantar ke indekos Habibi di Gang Sukmawati, Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Habibi menyimpan ganja tersebut di indekosnya untuk diedarkan. Selanjutnya pada 26 Mei 2025, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan pengintaian atas adanya informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kemudian, polisi menggeledah indekos Habibi dan mendapati 11 bungkus ganja dibalut lakban berwarna coklat, empat bungkus dalam plastik bening, dan tiga plastik kresek berisi ganja yang disimpan dalam karung. Saat ditimbang, beratnya mencapai 31,5 kg.
Berdasarkan interogasi, ganja tersebut hendak diedarkan Habibi kepada seseorang bernama Ganda. Dari jumlah berat 31,5 kg, sebagiannya telah dimusnahkan dan tersisa 178 gram untuk menjadi barang bukti di persidangan. (sh)








