Notification

×

Iklan

Pembunuh Sopir Taksi Online dan Buang Mayatnya di Kutalimbaru Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:43 WIB Last Updated 2025-10-23T14:43:16Z

Terdakwa Fadli, seorang pembunuh sopir taksi online yang mayatnya dibuang di semak-semak di Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, saat mendengarkan amat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhinya hukuman seumur hidup. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis seumur hidup terhadap terdakwa Fadli, seorang pembunuh sopir taksi online bernama Janmus Welman Simanjuntak dan membuang mayatnya di semak-semak di Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.


Putusan dibacakan majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu terhadap warga Jalan Bunga Kardiol Ladang Bambu, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan itu, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (23/10/2025).


Majelis hakim menyatakan pria berusia 45 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 340 KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadli oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Evelyne didampingi Cipto Hosari P. Nababan dan Philip Mark Soentpiet sebagai hakim anggota.


Menurut hakim, keadaan memberatkan, perbuatan Fadli telah mengakibatkan korban meninggal dunia, akibat perbuatan tersebut anak Janmus menderita karena Janmus merupakan tulang punggung keluarga, dan Fadli sudah pernah dihukum.


"Keadaan meringankan tidak ada," kata Evelyne saat membacakan pertimbangan.


Hakim sependapat dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, yang sebelumnya menuntut Fadli penjara seumur hidup.


Setelah mengetahui vonis tersebut, Fadli langsung menyatakan banding di hadapan majelis hakim. Mendengar pernyataan Fadli, jaksa pun ikut menyatakan banding. 


Kasus ini diketahui bermula pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB lalu. Saat itu, Fadli merencanakan perampokan dengan cara memesan pengangkutan dari aplikasi Indriver dan mempersiapkan satu bilah pisau yang sudah diasah.


Sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan taksi online dengan titik awal Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.


Janmus menjemput Fadli menggunakan mobil Toyota Avanza. Saat di perjalanan, Fadli tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menggorok leher Janmus. Fadli juga menusuk tubuh Janmus hingga meninggal dunia.


Setelah itu, Fadli mengendarai mobil milik Janmus ke arah Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan membuang Janmus di semak-semak. Kemudian, Fadli membawa mobil Janmus ke rumah kosong di daerah Ladang Bambu, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, untuk membersihkan mobil.


Selanjutnya, Fadli menghubungi Halda (DPO) dengan tujuan ingin menjual mobil tersebut seharga Rp 25 juta. Namun, batal dikarenakan ada bercak darah. Tepat pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menangkap Fadli. (sh