Notification

×

Iklan

Preman Diduga Suruhan PT Universal Gloves Aniaya Wartawan Meliput Demo di Patumbak Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 07 Oktober 2025 | 21:49 WIB Last Updated 2025-10-07T14:49:37Z

Wartawan korban penganiayaan preman usai membuat laporan pengaduan ke polisi. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Medan, Sumatera Utara. Seorang wartawan media cetak dan online asal Medan, Elin Syahputra (58), menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh preman bayaran PT Universal Gloves (UG).


Peristiwa itu terjadi saat aksi unjuk rasa warga di Jalan Pertahanan Dusun I, Desa Patumbak Kampung, terhadap PT UG, yang dituding menyebabkan bau busuk dari gudang penyimpanan cangkang, Senin (6/10/2025). 


Saat warga memblokir gerbang pabrik di Jalan Besar Patumbak, situasi mendadak ricuh setelah sekelompok pria bertampang garang datang mengacau.


“Mereka bukan warga sini, itu preman bayaran PT UG!” teriak salah satu demonstran di lokasi.


Dalam kekacauan itu, para preman menyerang siapa pun yang berusaha merekam atau memotret. Dedi Lubis, wartawan media online, nyaris kehilangan ponselnya, sementara Elin Syahputra dipukul helm oleh salah satu pelaku di bagian kepalanya.


Tak hanya itu, intimidasi dan makian kasar juga dilontarkan oleh para pelaku. 


“Apalagi kau! Mau ribut kau?, Gak sor kau, main kita,” bentak seorang pria bertopi pet yang disebut-sebut bernama Aseng, sambil menantang wartawan dan warga.


Sementara itu, seorang pria bertubuh kekar berbaju garis kotak bernama Ropan juga ikut memaki dan menantang duel. Para pelaku disebut diduga bertindak atas perintah orang dalam PT UG untuk membubarkan aksi warga.


Ironisnya, aparat dari Polisi dan Koramil yang berada di lokasi justru hanya menonton tanpa tindakan, seolah membiarkan kekerasan itu terjadi di depan mata mereka.


Setelah kejadian, Elin Syahputra bersama kuasa hukumnya, Riki Irawan SH MH, langsung melapor ke Polsek Patumbak pada Selasa (7/10/2025) pukul 00.43 WIB. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak, Polrestabes Medan/Polda Sumut, diterima oleh Aiptu D. Sinaga SH.


Korban juga telah menjalani Visum Et Repertum untuk memperkuat proses hukum.


“Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi serangan terhadap kebebasan pers. Kami minta Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kapolsek Patumbak segera tangkap para pelaku,” tegas Riki Irawan SH MH, pengacara korban.


Kasus pemukulan ini pun menyulut kemarahan komunitas jurnalis di Medan. Mereka menuntut tindakan tegas dan jaminan keamanan bagi wartawan yang bertugas di lapangan.


“Kami tidak akan diam, Premanisme atas nama perusahaan tidak boleh dibiarkan,” ujar salah satu jurnalis senior di Medan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Universal Gloves belum memberikan keterangan resmi, sementara Polsek Patumbak belum menahan satu pun pelaku.


Sementara Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora menyebut telah memonitor kasus ini, berjanji akan memproses aksi kekerasan terhadap wartawan dan menangkap pelakunya. (sh