
Para saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Kirun dan Rayhan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Komisaris PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Taufik Hidayat Lubis mengakui menerima perintah dari terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun untuk mengatur sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.
“Saya mendapat tugas dari terdakwa selaku Direktur PT DNG untuk mengurus sebelum dan sesudah proyek dilelang,” kata Taufik saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Kirun dan Rayhan di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, Taufik mengungkapkan bahwa proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut dengan total nilai Rp 231,8 miliar dikerjakan oleh PT DNG dan PT Rona Mora Grup.
Untuk proyek di Dinas PUPR Sumut, lanjut dia, PT DNG mengerjakan pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp 96 miliar, dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Sedangkan untuk proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, perusahaan tersebut menangani preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar,
Kemudian preservasi jalan yang sama tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsoran tahun 2025.
Menurut Taufik, dalam proses mendapatkan proyek, dirinya berhubungan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui staf masing-masing pejabat.
“Untuk proyek Sipiongot, saya berhubungan dengan Ryan Muhammad dan Bobby Dwi, staf Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli, untuk membahas dokumen dan pemenang lelang,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, setelah PT DNG ditetapkan sebagai pemenang lelang, dilakukan pembahasan perencanaan bersama konsultan perencana Alexander Meliala di Brothers Cafe pada 24 Juni 2025.
“Dalam pertemuan itu hadir Rasuli, Kirun, dan Rayhan untuk membahas kesesuaian volume dan harga,” katanya.
Taufik juga mengakui berhubungan dengan PPK Heliyanto untuk mendapatkan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, serta tidak membantah adanya aliran dana kepada pejabat tersebut.
Lebih lanjut, Taufik menyebutkan posisinya sebagai komisaris PT DNG hanya bersifat formalitas.
“Saya menjabat komisaris hanya formalitas saja, karena perusahaan dikendalikan Kirun sebagai direktur. Saya lebih banyak mengurus dokumen untuk memenangkan perusahaan,” ujar Taufik yang juga mengaku memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Kirun.
Selain Taufik Hidayat Lubis, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno juga menghadirkan Maryam selaku bendahara PT DNG sebagai saksi.
Dalam keterangannya di persidangan, Mariam mengaku mencatat setiap pengeluaran perusahaan, termasuk uang jasa dan uang klik, namun tidak mengetahui secara pasti kepada siapa uang tersebut diserahkan.
Saksi lainnya, Cindy Miza merupakan karyawan PT Railink, juga memberikan keterangan sebagai saksi.
Cindy membenarkan pernah menerima transfer dari Maryam yang ditujukan kepada sejumlah nama.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda dan melanjutkan persidangan pada Kamis (16/10/2025), dengan agenda keterangan saksi lainnya, yakni Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Kemudian, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku mantan Kepala BBPJN Sumut, lalu Diki Airlangga dan Rahmat Parulian yang masing-masing merupakan mantan Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut. (sh)











