![]() |
| Hakim Khamozaro Waruwu. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Sat Reskrim Polrestabes Medan dikabarkan berhasil menangkap tiga terduga pelaku pembakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2, Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, yang terjadi pada Selasa (4/11/2025).
Ketiga terduga pelaku tersebut disebut-sebut diamankan di lokasi berbeda pada Senin (17/11/2025).
Menanggapi kabar tersebut, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada dugaan pencurian. Ia mendesak polisi untuk membuka kemungkinan lain terkait motif peristiwa pembakaran tersebut.
“Kita berharap agar pengungkapan ini tidak berhenti dengan modus pencurian saja,” ujar Khamozaro Waruwu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/11/2025) malam.
Khamozaro menilai perlu pendalaman lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menjadi aktor intelektual dalam insiden itu.
“Perlu didalami dengan modus lainnya, termasuk adanya aktor intelektual yang bisa saja terlibat di dalamnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak belum memberikan keterangan resmi terkait kabar penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut.
Sebelumnya, rumah Khamozaro majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi menyeret mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting terbakar pada Selasa (4/11/2025). Kebakaran menghanguskan 40 persen bagian rumah, terutama kamar tidur. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. (rfn)









