Notification

×

Iklan

Polrestabes Medan Bungkam Soal Kasus DJ Parlin Tabrak Tukang Becak Hingga Tewas

Minggu, 02 November 2025 | 19:15 WIB Last Updated 2025-11-02T12:20:00Z

Gedung Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
 – Polrestabes Medan memilih bungkam ketika wartawan mencoba meminta keterangan lanjutan terkait penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang disc jockey (DJ) bernama Parlin Sembiring.


Diketahui, DJ Parlin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak pengemudi becak barang bernama Fauji (60) hingga tewas di kawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (18/10/2025) lalu.


Kasus tersebut menyita perhatian publik lantaran Parlin sempat melarikan diri dan meninggalkan mobil Toyota Fortuner miliknya di lokasi kejadian. 


Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan Parlin yang diketahui tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Medan.


Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita sebelumnya membenarkan bahwa DJ Parlin telah ditahan sejak Kamis (23/10/2025). 


Parlin dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Namun, ketika dimintai keterangan terbaru mengenai perkembangan kasus tersebut, AKBP I Made Parwita enggan memberikan komentar.


Publik pun kini mendesak agar pihak kepolisian bersikap lebih transparan dalam menangani perkara yang telah menelan korban jiwa tersebut. (rfn)