![]() |
| Kedua pelaku diamankan Polsek Medan Timur. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur, Polrestabes Medan, menangkap dua orang pelaku pencurian kabel listrik milik Pemerintah Kota Medan di kawasan Underpass Jalan Prof. H.M. Yamin, Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar Butar, melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, di Medan, Sabtu (1/11), mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait padamnya lampu penerangan di underpass tersebut.
“Pada Kamis (30/10) sekitar pukul 19.00 WIB, kami menerima informasi dari unggahan di media sosial yang menyebutkan adanya pencurian kabel listrik di Underpass HM Yamin. Tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Fajri.
Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, petugas kemudian memperoleh identitas dua orang pelaku yang diketahui berada di Jalan Timor, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
“Kami bersama Panit Reskrim Ipda Marshal Sianturi, langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial E dan A. Keduanya mengakui telah mencuri kabel listrik bersama seorang rekan lainnya yang masih buron berinisial K,” ujarnya.
Menurut Fajri, para pelaku memecahkan batu pada tiang listrik untuk menarik kabel di dalamnya. Setelah itu, kabel dipotong menggunakan tang dan pisau cutter, kemudian dibakar di kawasan Tugu Apollo, Jalan Sutomo, untuk mengambil tembaganya.
“Hasil tembaga dijual ke seorang penadah di Jalan Perguruan seharga Rp96 ribu, dan masing-masing pelaku mendapat bagian sekitar Rp30 ribu,” katanya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu buah tang warna kuning-hitam, satu obeng, dan satu pisau cutter warna merah.
“Kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Fajri menegaskan. (EL Tarigan)









