Notification

×

Iklan

2 Kurir 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Mati

Senin, 15 Desember 2025 | 20:37 WIB Last Updated 2025-12-15T13:37:56Z

Kedua terdakwa saat mendengarkan nota tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah alias Zulfikar bin Alamsyah, dua kurir 89,6 kg sabu asal Aceh dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/12/2025).


Jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutannya menyebut perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Septian Napitupulu, di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.


Atas tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai Yohana Timora Pangaribuan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (18/12/2025) mendatang.


Kasus ini berawal saat Badan Narkotika Nasional (BNN) memperoleh informasi mengenai adanya mobil BMW membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara (Pelabuhan Belawan) pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.


Atas informasi tersebut, petugas BNN pun melakukan profiling terhadap mobil BMW tersebut. Setelah diamati, mobil itu masuk ke wilayah Kota Binjai dan petugas terus mengikutinya hingga menuju Medan.


Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat mobil yang dikemudikan Yafizham tersebut berhenti di Jalan Asrama No. 30a, Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia.


Kemudian, petugas menangkap Yafizham dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan sebanyak 30 bungkus sabu seberat 29,8 kg ditemukan di bagasi. 


Berdasarkan hasil interogasi, Yafizham mengaku ada membawa 60 bungkus sabu lagi dengan menggunakan mobil Mercedes Benz melalui jasa pengangkut towing yang saat itu tengah berhenti tepat berada di depan mobil BMW yang dirinya kemudikan.


Seketika, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebanyak 60 bungkus sabu dengan berat 59,8 kg di dalam mobil Mercedes Benz.


Sementara Zulfikar sendiri ditangkap karena sebagai penyedia mobil Mercedes Benz yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut dari Aceh ke Medan.


Yafizham juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2023. Dia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Munzir Sulaiman (DPO) dan telah mendapatkan upah sebanyak Rp1 miliar. (sh