×

Iklan

2 Pejabat PT Inalum Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:19 WIB Last Updated 2025-12-17T12:19:53Z

Kedua pejabat PT Inalum ditahan dan digiring menuju Rutan Kelas I Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) pada tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton dan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) pada tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.


Hasilnya usai menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka pada hari ini, Rabu (17/12/2025) sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor Nomor : Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menetapkan status tersangka kepada dua orang yakni, DS selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.


Dari hasil penyidikan, tim telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka, dimana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari.


“Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PTbInalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rpn133.496.000.000 namun untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” ungkap Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Kasi Penkum Indra Hasibuan Sh MH dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).


Selanjutnya, tambah Indra, kepada kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan maka terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka JS dan Nomor PRINT-30L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 untuk tersangka DS dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” tegas Indra.


“Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (sh