Notification

×

Iklan

3 Remaja Pembegal Sepasang Kekasih di Sunggal Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:35 WIB Last Updated 2025-12-12T10:35:58Z

Ketiga remaja pembegal sepeda motor sepasang kekasih di Medan Sunggal saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Tiga remaja pembegal sepeda motor sepasang kekasih di Medan, divonis hakim masing-masing 4,5 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Zulfikar, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/12/2025). 


Ketiga terdakwa RP (19) warga Jalan Sunggal Medan, IV (19) warga Medan Sunggal, dan BKP (19) warga Deli Serdang, diyakini melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.


“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 4 tahun 6 bulan,” ujar hakim dalam sidang.


Hakim menilai tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban kehilangan sepeda motor. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai sopan selama persidangan.


Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.


Aksi pembegalan itu terjadi pada 5 Mei 2025. Ketiga terdakwa bersama seorang remaja lainnya, Barca Aulia Ramadhan (berkas terpisah), berkeliling mencari korban menggunakan dua sepeda motor tanpa pelat nomor. Salah satu dari mereka, Imanuel Valentino, membawa sebilah celurit.


Saat melintas di Jalan Sei Belutu, Medan Sunggal, mereka melihat korban Muhammad Riski Syahputra yang berboncengan dengan temannya, Fitri Far Nesya, menggunakan Honda Scoopy BK 5607 AKW. Para pelaku lalu memepet motor korban, dan Valentino menendangnya hingga terjatuh.


Valentino kemudian mengacungkan celurit dan mengancam korban agar menyerahkan motornya. Korban dan rekannya melarikan diri, sementara motor berhasil dibawa kabur.


Motor tersebut kemudian dijual melalui seseorang bernama Elo (DPO) di kawasan Tembung seharga Rp 5 juta. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku serta Barca mendapat bagian Rp 600 ribu, sedangkan sisanya digunakan untuk berfoya-foya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. (sh