
Hendrik, kurir 22 kilogram sabu dihukum penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Hendrik, kurir 22 kilogram sabu selamat dari tuntutan mati. Terdakwa dihukum penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/12/2025).
Majelis hakim diketuai Eti Astuti, menilai warga asal Komplek Permata Hijau Blok A No. 8 a, Jalan Binjai Km. 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika, dan sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” kata hakim.
Setelah membaca amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Diketahui, kasus ini bermula pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Saat itu, empat anggota kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di depan Supermarket Irian Aksara.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.00 WIB polisi melihat Hendrik sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BK 4005 AGT melintas dengan membawa bungkusan plastik.
Melihat itu, polisi langsung menangkap Hendrik serta menggeledah bungkusan plastik tersebut. Ternyata di dalamnya ada 22 bungkus plastik teh cina dengan merk Guanyinwang berisikan sabu.
Setelah diinterogasi, Hendrik mengaku barang haram itu miliknya dan hendak diantar ke daerah Jalan Gatot Subroto Medan atas suruhan Joko Pelawi (dalam penyelidikan).
Polisi sempat mencari Joko, tetapi tak membuahkan hasil. Selanjutnya Hendrik beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (sh)











