×

Iklan

Kasat Reskrim Polres Simalungun Tegaskan Larangan Kapal Overkapasitas

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:32 WIB Last Updated 2025-12-21T16:32:29Z


ARN24.NEWS
– Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun AKP Herison Manulang menegaskan larangan keras terhadap kapal penyeberangan yang membawa muatan melebihi kapasitas di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun.


Penegasan tersebut disampaikan saat inspeksi mendadak yang dilakukan jajaran Polres Simalungun dalam rangka Operasi Lilin Toba 2025, Minggu (21/12).


AKP Herison mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keselamatan penumpang dan kendaraan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru yang diprediksi meningkatkan arus penyeberangan.


“Operator kapal dan ABK kami ingatkan agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” kata Herison.


Dalam inspeksi tersebut, petugas melakukan pengecekan kapasitas angkut kapal, jumlah penumpang, serta kelengkapan alat keselamatan, seperti pelampung dan sarana pendukung lainnya.


Menurut Herison, pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan selama Operasi Lilin Toba 2025 yang berlangsung hingga awal Januari 2026. Penindakan terhadap pelanggaran dapat berupa sanksi administratif hingga proses hukum jika terbukti membahayakan keselamatan penumpang.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan kapal yang diduga beroperasi melebihi kapasitas. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.


Inspeksi di Pelabuhan Tigaras dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dan melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya. (EL Tarigan)