
Pidsus Kejari Labuhanbatu terima penitipan uang pengganti Rp485 juta dari perkara dugaan korupsi renovasi Puskesmas Negeri Lama, Rabu (24/12/2025). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp485 juta dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
“Kami telah menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp485 juta atas kerugian keuangan negara dari perkara Puskesmas Negeri Lama pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun saat dihubungi dari Medan, Kamis (25/12).
Ia mengatakan, penitipan uang pengganti tersebut diterima oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu pada Rabu (24/12).
“Perkara dugaan korupsi ini masih dalam proses persidangan dengan para terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu, Togu Munthe, dan Mahrani. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,19 miliar lebih,” ujarnya.
Sabri menjelaskan, sebelum tahap penyidikan, terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu telah menyetorkan kerugian keuangan negara ke kas negara sebesar Rp421.310.081.
“Dengan penitipan uang pengganti terbaru ini, total pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara Puskesmas Negeri Lama pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp906 juta lebih,” kata Sabri.
Ia menambahkan, perkara dugaan korupsi renovasi Puskesmas Negeri Lama saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, yang disidangkan bersamaan dengan berkas perkara lainnya, yakni perkara Puskesmas Teluk Sentosa dan Puskesmas Sei Penggantungan, dengan para terdakwa yang berbeda.
“Komitmen Bidang Pidsus Kejari Labuhanbatu adalah mengembalikan kerugian keuangan negara dan menegakkan hukum tanpa kompromi,” tegasnya. (rfn)











