![]() |
| Lapas Bagansiapiapi menyerahkan buku tabungan premi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari pemenuhan hak narapidana. (Foto: Humas Lapas Bagansiapiapi) |
ARN24.NEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menyerahkan buku tabungan premi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai bagian dari pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Penyerahan buku tabungan premi dilakukan oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, didampingi Plt. Kalapas Bagansiapiapi, Nimrot Sihotang, serta pimpinan BRI Cabang Bagansiapiapi. Program tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Lapas Bagansiapiapi dan BRI dalam mengelola premi WBP secara transparan dan akuntabel melalui sistem perbankan.
Plt. Kalapas Bagansiapiapi Nimrot Sihotang, mengatakan pemberian premi merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar WBP semakin termotivasi mengikuti kegiatan kerja dan pembinaan kemandirian.
“Premi ini menjadi motivasi bagi warga binaan agar semakin produktif dan memiliki bekal kemandirian ketika kembali ke masyarakat. Ini adalah hak mereka, dan kami berkomitmen memenuhinya sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (10/12).
Melalui program tersebut, Lapas Bagansiapiapi berharap pembinaan bagi WBP dapat berjalan lebih optimal serta memperkuat sinergi antara pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan pihak perbankan dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih manusiawi, produktif, dan berkelanjutan. (rfn)












