
Majelis hakim dipimpin Philip Mark Soentpiet saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa yang mengikuti persidangan melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan anggota Polda Sumatera Utara (Sumut), Amori Bate'e, divonis 34 bulan penjara karena menipu seorang pedagang babi bernama Utema Zega dengan modus memasukkan anaknya menjadi anggota Polri pada tahun 2024.
Vonis diucapkan majelis hakim dipimpin Philip Mark Soentpiet dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/12/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amori Bate'e oleh karena itu dengan pidana selama dua tahun dan 10 bulan (34 bulan) penjara," ucap Philip di hadapan Amori yang mengikuti persidangan secara virtual.
Hakim menyatakan pria berusia 46 tahun dengan pangkat terakhir Aiptu itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kata hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan warga Asrama Brimob Blok E-1 No. 6, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru itu, telah merugikan Utema Zega selaku saksi korban dan Amori sebagai anggota kepolisian seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," kata Philip saat membacakan pertimbangan.
Penasihat hukum (PH) Amori dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, William F. Soaloon Simanjuntak, kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap hukum berikutnya.
Apabila PH atau JPU mengajukan banding, maka perkara akan berlanjut di Pengadilan Tinggi Medan. Namun, bila PH dan jaksa menerima vonis, maka putusan majelis hakim PN Medan secara otomatis akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara. JPU juga menilai perbuatan Amori telah memenuhi unsur dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini diketahui bermula dari pertemuan antara Utema dengan Amori di Swalayan Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan, pada September 2023 lalu.
Di sana, Utema meminta tolong kepada Amori untuk melatih fisik anaknya bernama Sinema Oscar Zega yang akan mendaftar seleksi menjadi anggota Polri pada Maret 2024. Amori pun bersedia dengan catatan harus membayar Rp 3 juta. Permintaan tersebut pun disetujui Utema.
Kemudian pada September 2023 hingga Maret 2024, anak Utema dilatih fisik oleh Amori dengan membayar Rp 3 juta sesuai kesepakatan awal. Sekitar 21 September 2023, Amori meminta Utema memeriksa kesehatan anaknya.
Rupanya, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, ditemukan tanda lahir di bagian dada sebelah kanan dan benjolan di bawah telinga sebelah kiri Sinema. Amori lalu menyarankan Utema menerapi anaknya.
Selanjutnya, Amori mengatakan anak Utema tidak bisa lulus melalui jalur reguler dikarenakan ada masalah kesehatan dan Amori menyarankan agar mengikuti jalur kuota khusus dengan menyiapkan uang sebesar Rp 600 juta.
Pada 7 April 2024, anak Utema mendaftar seleksi penerimaan anggota Polri secara daring. Selanjutnya, anak Utema ikuti tes pemeriksaan administrasi di Polrestabes Medan dan dinyatakan memenuhi syarat serta mendapatkan nomor ujian pada 20 April 2024.
Kemudian pada 20 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Amori menghubungi Utema dengan mengatakan bahwa nomor ujian anaknya sudah diamankan ke jalur khusus dan dananya sudah bisa ditransfer. Pada 22 April 2024, Utema membayar uang muka Rp 300 juta kepada Amori.
Dari uang Rp 300 juta tersebut, Amori menyerahkan Rp 150 juta kepada Budi Rada (berkas terpisah) untuk pengurusan anak Utema melalui jalur khusus. Pada 28 April 2024, anak Utema ikut tes pemeriksaan kesehatan pertama. Malam harinya, Amori meminta Utema untuk tidak terkejut dengan hasil tes kesehatan anaknya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, keluar hasil tes pemeriksaan kesehatan pertama anak Utema dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian, Amori menghubungi dan menenangkan Utema. Pada 20 Mei 2024, Amori menghubungi Utema dan meminta untuk membayar kekurangan atau sisa pembayaran pengurusan anak Utema masuk polisi yang kurang Rp 300 juta.
Pada 21 Mei 2024, Utema membayar sisanya Rp 300 juta. Uang yang ditransfer tersebut, Amori serahkan seluruhnya kepada Budi secara tunai. Pada 30 Mei 2024 sekira pukul 21.46 WIB, Utema menghubungi Amori dan menanyakan kapan pengumuman rangkingnya. Amori menjawab pengumumannya 6 Juni 2024.
Setiba hari pengumuman, nama anak Utema tidak ada. Utema pun menghubungi dan menanyakan Amori mengapa tidak ada nama anaknya. Lalu, Amori menjawab nama serta nomor anaknya sudah aman.
Selanjutnya pada 14 Juli 2024, Utema kembali menanyakan informasi terbaru kepada Amori dan dijawab Amori bahwa mulai besok dipanggil secara bergiliran dan pada 20 Juli 2024 mulai masuk pendidikan.
Anak Utema pun disuruh pangkas botak oleh Amori sebagai persiapan berangkat ke Sekolah Polisi Nasional (SPN). Selain itu, anak Utema juga disuruh melengkapi perlengkapan untuk mengikuti pendidikan.
Amori juga sempat mengatakan kepada Utema bahwa anaknya harus dikarantina terlebih dahulu mulai 24 Agustus 2024 dan membayar uang senilai Rp 6 juta. Namun, setelah selesai karantina selama sebulan, anak Utema tidak kunjung dipanggil untuk mengikuti pendidikan.
Curiga dan merasa ditipu oleh pria dengan pangkat terakhir Aiptu itu, Utema kemudian membuat laporan ke polisi. Atas kejadian penipuan ini, Utema mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta. (sh)











