
Keempat terdakwa korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar akhirnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Empat terdakwa korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/1/2026).
Mereka ialah Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, Hary Gularso selaku tenaga ahli PT TP, dan Safnil Wizar selaku Dirut PT Inti Kharisma Wasantara sebagai konsultan pengawas.
Vonis diucapkan majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Hakim menyatakan keempat terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safnil Wizar, terdakwa Hary Gularso, terdakwa Hairullah B. Hasan, dan terdakwa Heriyanto dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)," ucap Hendra saat membacakan amar putusannya.
Selain itu, keempatnya juga dihukum hakim membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Tak hanya itu, Hairullah, Heriyanto, dan Hary dibebankan membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp 1,47 miliar. Sementara, Safnil tidak dihukum membayar UP karena dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara.
"Dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayar para terdakwa paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Hendra.
Namun, lanjut hakim, apabila ketiganya tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti (subsider) masing-masing dengan satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara.
Dari total UP tersebut, hakim menjabarkan, Hairullah telah membayarkan Rp 130 juta, Heriyanto telah membayar Rp 205 juta, dan Hary telah membayar Rp 120 juta. Sehingga sisa UP yang harus dibayar Hairullah ialah Rp 1,34 miliar, Heriyanto Rp 1,26 miliar, dan Hary Rp 1,35 miliar.
Perbuatan keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Khusus Hary telah membayar UP Rp 120 juta, Hairullah Rp 130 juta, dan Heriyanto Rp 205 juta," kata Hendra.
Mendengar vonis tersebut, Safnil langsung menyatakan banding, sedangkan Hairullah, Hary, Heriyanto, dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon, menuntut para terdakwa 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hairullah, Heriyanto, dan Hary pun dituntut membayar UP masing-masing sebanyak Rp 1,47 miliar subsider dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara. Safnil tidak dituntut jaksa membayar UP karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.
Adapun kasus korupsi ini diketahui bermula pada 2016 saat PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia untuk mengerjakan pembangunan Gedung Balei Merah Putih.
Namun, seluruh pekerjaan justru dialihkan ke PT TP melalui kontrak kerja No. 15l/HK.810/GSD-000/2017 tertanggal 21 April 2017 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 51,9 miliar. (sh)











