
Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan City View di Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak manajemen City View untuk memberikan kejelasan keputusan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan, Senin (26/1). Dalam forum tersebut, DPRD juga menyoroti kewajiban pajak daerah yang dinilai belum dijalankan secara optimal.
RDP yang mempertemukan perwakilan warga terdampak, pihak City View, serta Pemerintah Kota Medan itu berlangsung tegang. Pasalnya, pihak City View hanya menghadirkan perwakilan tanpa surat kuasa dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan atas tuntutan warga.
Perwakilan City View, Joko, menyampaikan bahwa kehadirannya mewakili perusahaan karena pimpinan tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan. Ia mengaku undangan RDP baru diterima pada hari yang sama sehingga tidak sempat menyiapkan surat kuasa.
“Pimpinan kami sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan direncanakan operasi. Undangan kami terima siang hari, jadi tidak sempat mempersiapkan surat kuasa,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan kapasitas perwakilan City View dalam forum tersebut, terutama terkait pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Sebagai perwakilan perusahaan, apakah saudara bisa mengambil keputusan? Ini penting agar persoalan yang sudah lama berlarut-larut ini tidak kembali tanpa kepastian,” tegas Edwin.
Joko menjawab bahwa dirinya hanya sebatas menyampaikan informasi dan tidak dapat mengambil keputusan strategis tanpa persetujuan pimpinan.
Menanggapi hal tersebut, Edwin menegaskan RDP tetap dilanjutkan demi kepentingan warga.
Ia menilai persoalan City View telah berulang kali dibahas tanpa adanya penyelesaian konkret, baik terkait pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga terdampak pembangunan tembok, maupun kewajiban perusahaan terhadap pajak daerah.
“Kesepakatan yang pernah diputuskan bersama terkait tali asih atau ganti rugi hingga kini belum direalisasikan. Hampir satu tahun berjalan, seolah tidak ada itikad baik. Selain itu, kewajiban pajak daerah juga harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Edwin menambahkan, DPRD berharap manajemen City View dapat hadir langsung pada pertemuan selanjutnya dengan membawa kewenangan penuh agar persoalan tidak terus berlarut dan hak-hak masyarakat dapat dipenuhi.
RDP tersebut ditutup dengan penegasan DPRD agar pihak City View segera memberikan kejelasan dan komitmen terhadap penyelesaian masalah sosial serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah. (rfn)











