Notification

×

Iklan

Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Bebas Bandar Narkoba, Pengedar Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Kamis, 29 Januari 2026 | 18:47 WIB Last Updated 2026-01-29T11:47:29Z

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Tempat Sidang Labuhan Deli. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Candra Irawan yang didakwa sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.


Sementara itu, terdakwa lainnya Muhammad Asrul dalam perkara yang sama, sebelumnya didakwa sebagai pengedar, divonis pidana penjara lima tahun enam bulan.


Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Muzakir, dengan hakim anggota Eduart Marudut Pangihutan dan Roziyanti, dalam sidang di PN Lubuk Pakam Kelas IA, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis (29/1/2026).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Candra Irawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.


“Menyatakan terdakwa Candra Irawan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Hakim Ketua Muzakir.


Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer. 


Selain itu, terdakwa Candra juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwaan subsider.


Dengan demikian, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa Candra dari seluruh dakwaan penuntut umum.


“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas hakim.


Sementara itu, terdakwa Muhammad Asrul dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan penjara.


Sebelumnya, JPU Michael Tommy Napitupulu menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.


Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa perkara ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Mesjid Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 


“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan terdakwa Muhammad Asrul kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar JPU Michael.


Petugas Polrestabes Medan kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp60 ribu. 


Saat transaksi berlangsung, terdakwa Muhammad Asrul langsung ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp60 ribu.


Dalam pemeriksaan, terdakwa Muhammad Asrul mengakui sabu tersebut diperolehnya dari terdakwa Candra Irawan. 


Terdakwa Asrul mengaku mengambil sabu-sabu dari rumah terdakwa Candra Irawan untuk dijual kembali dengan sistem setoran dan pembagian keuntungan.


Petugas kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Candra Irawan di kediamannya sekitar pukul 12.30 WIB. 


Kepada penyidik, terdakwa Candra Irawan mengakui bahwa sabu-sabu yang disita dari terdakwa Muhammad Asrul adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Jimmi (dalam lidik).


“Total barang bukti yang disita berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1,11 gram, yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.