
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jennifer Syilvia Theodora saat membacakan dakwaannya terhadap kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Dua terdakwa kasus dugaan penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur titipan, Andika Irawan alias Dika (26) dan Sri Handayani alias Yeni (50), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa telah merugikan korban hingga Rp 350 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jennifer Syilvia Theodora, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan seorang perempuan bernama Astania Sukma alias Nia yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula pada 10 Mei 2023, ketika korban Jainal B. Togatorop dan Amelia mendatangi rumah Rismawati Malemnin di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal. Di lokasi tersebut, korban diperkenalkan dengan Sri Handayani yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan seseorang menjadi PNS tanpa melalui seleksi resmi.
“Terdakwa menyampaikan dapat memasukkan calon PNS melalui jalur titipan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, tanpa ujian tertulis maupun seleksi di BKN, dengan syarat membayar Rp 175 juta,” ujar JPU, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (7/1/2026).
Baik Sri Handayani maupun Andika Irawan mengklaim sebagai tenaga honorer di Dispora Sumut dan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat terkait. Mereka bahkan menjanjikan kelulusan seratus persen serta menawarkan kebebasan memilih formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Percaya dengan janji tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening Astania Sukma untuk meloloskan Amelia sebagai PNS. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 175 juta dan dilakukan pada tanggal 13, 15, serta 20 Mei 2023. Para terdakwa juga sempat memberikan kwitansi sebagai bukti penerimaan uang.
Tak berhenti di situ, pada November 2023, terdakwa kembali menawarkan formasi jabatan Juru Sita di PN Medan. Tawaran itu disambut oleh keluarga korban lain yang kemudian mendaftarkan Anri Abet Nego Js Togatorop, dengan kembali menyerahkan uang sebesar Rp 175 juta secara bertahap.
Namun hingga awal 2024, seluruh janji kelulusan tidak pernah terealisasi. Korban bahkan diarahkan datang ke Kantor BKN Regional IV, namun proses tersebut selalu gagal. Para terdakwa kemudian sulit dihubungi dan hanya mengirimkan bukti kelulusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah korban mendesak pengembalian uang, suami Sri Handayani, Parwoto, sempat menjanjikan pengembalian kerugian sebesar Rp 350 juta. Namun hingga saat ini, uang tersebut tak kunjung dikembalikan sehingga korban melapor ke Polda Sumut.
"Perbuatan kedua terdakwa diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," pungkas JPU.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soenpiet melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (sh)











