×

Iklan

Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT PASU Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi di Inalum

Selasa, 13 Januari 2026 | 22:15 WIB Last Updated 2026-01-13T15:15:54Z

Tersangka JS selalu Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT. PASU) saat digiring Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus untuk ditahan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium di PT Indonesia Aluminium (Inalum), Selasa (13/1/2026). 


Kini tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus yaitu Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT. PASU) berinisial JS. 


Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Sumut.


"Di mana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama," ucapnya, Selasa malam. 


Ditambahkan Arif, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan Aluminium Alloy oleh PT Inalum kepada PT. PASU Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 


"Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari," katanya. 


Sehingga, lanjut Kasidik, tersangka JS dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Inalum diperkirakan mencapai USD 8.000.000, yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp 133.496.000.000 dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana," pungkasnya. 


Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Pelaksana PT Inalum Tahun 2019-2021 berinisial OAK, dan DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) tahun 2019, serta Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019 berinisial JS. (sh)