
Mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Mei–Juli 2024 senilai Rp 48,6 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/1/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tohom Lumbangaol dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun)," ucap JPU Kurniawan Sinaga di hadapan majelis hakim diketuai Cipto Hosari P. Nababan dan terdakwa.
Jaksa juga menuntut pria berusia 45 tahun asal Kompleks Bersatu Maju, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba itu, membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Perbuatan Tohom dinilai telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer.
Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan Tohom tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, kata Kurniawan, Tohom sudah pernah dihukum. Namun, JPU tidak menjelaskan Tohom sempat dihukum dalam kasus apa.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama masa persidangan," katanya saat membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan.
Tohom dan penasihat hukumnya diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (5/2/2026) mendatang. (sh)











