Notification

×

Iklan

Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati Korupsi Kredit KPR Fiktif Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 26 Januari 2026 | 19:25 WIB Last Updated 2026-01-26T12:25:23Z

Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusannya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Pelaksana Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, divonis 3 tahun bui. Sedangkan Heri Ariandi selaku debitur, divonis 2 tahun penjara. 


Kedua terdakwa dinilai terbukti korupsi kredit perumahan rakyat (KPR) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 miliar, tahun 2013.


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, dalam amar putusannya meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johanes Catur Subakti oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari," ujar As’ad Rahim dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/1/2026). 


Sementara itu, Heri Ariandi selaku debitur dihukum 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 80 hari. Selain itu, Heri juga dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih. 


Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya disita kemudian dilelang untuk menutupi UP. 


"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim. 


Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bank Sumut. Kemudian, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 


"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," sebut hakim As'ad. 


Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 


Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semulan menuntut terdakwa Johanes Catur Subakti selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 


Sementara, terdakwa Heri Ariandi dituntut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar UP sebesar Rp 1,2 miliar lebih subsider 4 tahun penjara. 


Diketahui, kasus bermula pada Januari 2013, saat Heri Ariandi mengajukan rencana permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk pembelian 1 unit rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan. Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp 2 miliar, padahal harga jual beli rumah tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hanya Rp 900 juta.


Meski belum ada permohonan kredit tertulis, terdakwa Johanes Catur Subakti bersama analis kredit melakukan peninjauan dan taksasi lapangan. Hasil survei menyatakan nilai wajar agunan hanya berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar. Namun, terdakwa justru menyepakati pemberian fasilitas KPR sebesar Rp 1,8 miliar kepada Heri Ariandi.


Tak hanya itu, kemampuan bayar Heri Ariandi sebagai calon debitur juga tidak dapat diverifikasi. Usaha rental dan jual beli mobil yang diklaim tidak ditemukan di lapangan, dan slip gaji sebagai sales mobil pun tidak pernah diserahkan. Meski analis kredit telah melaporkan kondisi tersebut, terdakwa menolak laporan itu dan memerintahkan agar dibuat laporan taksasi dan analisa kredit yang disesuaikan dengan plafon Rp 1,8 miliar.


Dalam dokumen kredit, nilai agunan bahkan dicantumkan sebesar Rp 2,6 miliar, jauh di atas nilai sebenarnya. Dokumen tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Bank Sumut, termasuk ketentuan bahwa plafon KPR maksimal hanya 80 persen dari nilai agunan serta kewajiban uang muka minimal 20 persen.


Pada 25 Januari 2013, perjanjian kredit KPR ditandatangani dan dana dicairkan sebesar Rp 1,717 miliar setelah dipotong biaya administrasi, asuransi, provisi, dan notaris. Ironisnya, dana KPR tersebut hanya Rp 700 juta yang digunakan untuk membayar rumah kos. Sisanya digunakan untuk membangun tambahan kamar serta kepentingan pribadi debitur.


Belakangan, kredit tersebut macet. Dari jangka waktu 120 bulan, Heri Ariandi hanya membayar cicilan sebanyak lima kali. Hingga Desember 2015, kredit berstatus kolektibilitas 5 dengan sisa pokok pinjaman Rp 1,62 miliar dan tunggakan bunga Rp 399 juta. Sementara nilai agunan berdasarkan penilaian terakhir hanya Rp 784 juta.


Berdasarkan hasil audit internal Bank Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.234.518.489. (sh