ARN24.NEWS – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dinyatakan kalah dalam gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Angelina Chen dan Evelyn.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pinta Uli Tarigan, menyatakan SP3 tersebut tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan proses hukum.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Suk Fen Se melalui kuasa hukumnya, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, dan rekan, dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2025/PN Mdn. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara.
Dalam amar putusannya, Hakim Pinta Uli Tarigan menyatakan bahwa alasan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti tidak relevan, mengingat para terlapor sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan penetapan SP3 tidak sah atau batal. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku,” ujar hakim saat membacakan putusan, Senin (19/1).
Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai bahwa adanya perdamaian dapat menjadi bagian dari bukti pendukung dugaan tindak pidana penggelapan, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan.
Menanggapi putusan praperadilan tersebut, kuasa hukum pemohon, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, menjelaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan langsung terhadap Polda Sumatera Utara dan Kapolda Sumut karena dinilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara.
“Dalam persidangan tadi, kita mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sumut, termasuk Kapolda Sumut sebagai termohon. Perkara ini sejak awal cukup menarik dan penting untuk menjadi edukasi hukum bagi masyarakat agar hal serupa tidak dialami warga akibat penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penegak hukum,” ujar Dwi.
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula sekitar tiga tahun lalu ketika kliennya melaporkan Angelina Chen dan Evelyn atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Dalam proses penyidikan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka berarti sudah terpenuhi minimal dua alat bukti, sebagaimana tercantum dalam SPDP. Artinya, secara hukum penyidikan sudah cukup kuat,” jelasnya.
Menurut Dwi, status tersangka tersebut sempat diuji melalui praperadilan sebelumnya. Namun, permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka saat itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
“Putusan itu menunjukkan bahwa penyidikan dinilai sah dan kuat. Tetapi sangat disayangkan, setelah itu justru muncul keputusan penghentian perkara oleh penyidik,” katanya.
Ia menilai alasan penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti sebagai hal yang tidak logis dan bertentangan dengan proses sebelumnya.
“Penyidik sendiri yang menyatakan memenuhi dua alat bukti, lalu tiba-tiba menyebut tidak cukup bukti. Ini yang saya sebut sebagai pembodohan terhadap akal sehat hukum. Karena itulah SP3 ini kami gugat melalui praperadilan,” tegasnya.
Dalam persidangan, lanjut Dwi, pihak termohon beralasan bahwa berkas perkara bolak-balik dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (P19). Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar hukum penghentian perkara.
“Mereka berdalih berkas terus P19. Tapi yang menjadi pertanyaan, apa isi P19 itu tidak pernah dibuka secara transparan. Bahkan disebut ada kesepakatan bersama antara kejaksaan dan kepolisian bahwa jika tiga kali P19 maka perkara dihentikan. Itu tidak dikenal dalam KUHAP,” ujarnya.
Menurutnya, dalih tersebut semakin menguatkan dugaan adanya permainan oknum dalam penanganan perkara.
“Terakhir alasan yang dipakai adalah tidak cukup bukti. Karena itulah kami ajukan praperadilan dan puji Tuhan, hari ini hakim PN Medan masih berpihak kepada masyarakat dan rakyat yang teraniaya,” ucapnya.
Dwi menegaskan, dengan dibatalkannya SP3 oleh pengadilan, maka status hukum Angelina Chen dan Evelyn tetap sebagai tersangka dan tidak diperlukan penerbitan surat perintah penyidikan baru.
“Status tersangka tetap melekat. Ini bukan perkara baru dan tidak memunculkan sprindik baru. Penyidikan wajib dilanjutkan,” pungkasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, Dwi Ngai Sinaga juga menegaskan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan oknum penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Langkah ini bukan semata-mata untuk kepentingan klien kami, tetapi demi memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan putusan praperadilan ini, Polda Sumut diwajibkan melanjutkan penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Angelina Chen dan Evelyn hingga tuntas. (rfn)












