Notification

×

Iklan

2 Kurir 10 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang Terancam Hukuman Mati

Rabu, 25 Februari 2026 | 19:53 WIB Last Updated 2026-02-25T12:53:21Z

Jaksa penuntut umum (JPU) Frisilia Bella di hadapan hakim ketua Zulfikar saat membacakan dakwaannya terhadap terdakwa. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dua terdakwa kasus narkotika, Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47), terancam hukuman mati setelah didakwa membawa 10 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang. Sidang perdana keduanya digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/2/2026).


Jaksa penuntut umum (JPU) Frisilia Bella dalam dakwaannya mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan-Lubukpakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu.


"Dari hasil pemeriksaan dan analisis IT, aparat kepolisian memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver," ujar JPU di hadapan hakim ketua Zulfikar.


Tim narkoba Polda Sumut, kemudian bergerak ke wilayah Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan mobil Avanza BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.


Saat didekati, terdakwa Redi yang duduk di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Kepada petugas, ia mengakui sabu tersebut berada di dalam mobil.


“Dari koper biru di kursi belakang ditemukan 10 bungkus sabu kemasan teh Cina merek Guanyinwang dengan berat total 10 kilogram,” ungkap jaksa di persidangan.


Dalam pengakuannya, Redi dijanjikan upah Rp 300 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang. Sementara Saiful Bahri disebut akan menerima Rp 100 juta.


Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menyebut ancaman hukuman terhadap keduanya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dari kepolisian serta keterangan para terdakwa. Persidangan akan kembali digelar dua pekan mendatang pembuktian dengan agenda tuntutan. (sh