Notification

×

Iklan

AIHO Hotel Medan Kembali Digugat PKPU untuk Ketiga Kalinya ke Pengadilan Niaga

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:36 WIB Last Updated 2026-02-03T17:38:20Z

Gedung Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)



ARN24.NEWS
 - PT Aiho Indah selaku pengelola AIHO Hotel Medan (sebelumnya Radisson Hotel Medan) kembali digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Kuasa Hukum Pemohon PKPU, Hadi Yanto, SH, MH, CLA, mengatakan perusahaan tersebut untuk ketiga kalinya digugat permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, meskipun dua permohonan PKPU sebelumnya sempat ditolak majelis hakim.


“Meskipun dua kali ditolak, kita kembali mengajukan permohonan PKPU berdasarkan fakta dan putusan-putusan sebelumnya yang hingga kini belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak Termohon,” kata Hadi di Medan, Selasa (3/2).


Permohonan PKPU tersebut didaftarkan pada Kamis (29/1), yang diajukan oleh Sumeito selaku Pemohon PKPU I, Rudy Parasian Hutagalung selaku Pemohon PKPU II, dan Iswanto Sinaga selaku Pemohon PKPU III melalui kuasa hukumnya, Hadi Yanto, SH, MH, CLA.


“Permohonan PKPU tersebut teregister dengan Nomor Perkara: 8/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn,” ujar dia.


Hadi menjelaskan, PT Aiho Indah memiliki kewajiban pembayaran kepada kliennya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp810 juta, namun hingga kini belum diselesaikan.


“PT Aiho Indah memiliki kewajiban pembayaran kepada klien kami yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp810 juta, namun sampai sekarang belum ada penyelesaian,” tegasnya.


Menurut Hadi, utang tersebut timbul dari hubungan hukum kerja sama antara Pemohon dengan Termohon dalam pengelolaan dan operasional hotel.


Namun kewajiban pembayaran yang seharusnya dipenuhi PT Aiho Indah tidak kunjung direalisasikan meskipun telah ditempuh berbagai upaya penagihan secara kekeluargaan hingga somasi.


“Termohon tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada klien kami. Padahal utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih,” ujarnya.


Dalam permohonan PKPU tersebut, Hadi menyebut PT Aiho Indah tidak hanya memiliki tiga kreditur. Selain Pemohon PKPU I, II dan III, terdapat enam kreditur lainnya, termasuk para mantan karyawan yang hak-haknya telah diputus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun belum dipenuhi secara penuh.


“Kemudian ada enam kreditur lain, di antaranya berasal dari putusan PHI yang tidak dibayar oleh PT Aiho Indah,” kata Hadi.


Berdasarkan Putusan PHI Nomor 145/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn tertanggal 5 September 2024, lanjut dia PT Aiho Indah diwajibkan membayar hak service charge kepada mantan karyawannya, yakni Rudy Parasian Hutagalung dan Iswanto Sinaga.


Namun, hingga kini pembayaran tersebut baru dilakukan sebagian, sehingga masih terdapat sisa kewajiban yang belum dilunasi.


Pihaknya menilai, meskipun telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta upaya eksekusi melalui Pengadilan Negeri Medan telah ditempuh, Termohon PKPU belum juga melaksanakan kewajibannya secara penuh.


Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk tidak adanya itikad baik dalam memenuhi hak-hak para kreditur.


Atas dasar itu, pihaknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Aiho Indah.


Kemudian, menetapkan PKPU sementara, dan menunjuk Hakim Pengawas, serta mengangkat Tim Pengurus (administrator) untuk mengawasi jalannya proses PKPU dan pengelolaan harta kekayaan Termohon selama masa penundaan kewajiban pembayaran utang berlangsung.


“PKPU diajukan agar ada kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian yang jelas. Harapannya, Termohon memiliki itikad baik untuk menyusun rencana perdamaian dan melunasi kewajibannya kepada para kreditur,” tegas Hadi.