ARN24.NEWS - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani membenarkan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, terkait dugaan pungutan liar terhadap kepala desa.
Reda menyampaikan bahwa oknum tersebut sebelumnya telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Karena kemarin sudah ada yang kita amankan oknum, karena nakut-nakutin kepala desa, itu saya tidak suka. Kepala desa sekarang bisa langsung lapor ke Jamintel,” ujar Reda dalam kegiatan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (14/2).
Ia menegaskan, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala kejaksaan negeri agar tidak melakukan tindakan yang mempersulit atau mengintimidasi kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
Menurut Reda, apabila terdapat oknum yang mengkriminalisasi atau meminta sejumlah uang kepada kepala desa, maka dapat dilaporkan langsung melalui aplikasi Jaga Desa.
Sebelumnya, Soemarlin bersama dua pegawai lainnya diperiksa di Kejaksaan Agung terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp15 juta kepada sejumlah kepala desa di wilayah Padang Lawas.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan penanganan perkara tersebut sepenuhnya diambil alih Kejaksaan Agung sesuai mekanisme internal yang berlaku.
Jamintel berharap ke depan tidak ada lagi oknum aparat kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, serta menegaskan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum. (rfn)









