![]() |
| Ket Foto: Kepala Kejari Batu Bara Fransisco Tarigan, SH, MH, (tengah) didamping Kasi Intelijen Oppon Siregar (kanan) ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (19/2/2026). |
Kepala Kejari Batu Bara Fransisco Tarigan, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB, tim penyidik telah menetapkan E dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi Dana BTT Tahun Anggaran 2022,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/2).
Ia menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan beberapa pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022.
Dalam kegiatan itu, tersangka E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka DS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.
![]() |
| Kedua tersangka ditahan penyidik Pidsus Kejari Batu Bara, Kamis (19/2/2026). (Foto: Istimewa) |
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp1.158.081.211.
“Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh ahli dan menjadi dasar dalam proses penyidikan,” kata Fransisco.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Bara Oppon B. Siregar, SH, MH, menambahkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.
"Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut," tegas Oppon. (rfn)













