Notification

×

Iklan

Kuasa Hukum Ahli Waris Mantan Bupati Karo Sebut Permohonan Alas Hak ke BPN Tak Pernah Ditolak

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:29 WIB Last Updated 2026-02-11T16:30:10Z

Tim kuasa hukum ahli waris almarhum mantan Bupati Karo, Tampak Sebayang ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Rabu (11/2/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Tim kuasa hukum ahli waris almarhum mantan Bupati Karo, Tampak Sebayang, menegaskan bahwa proses administrasi pertanahan atas objek sengketa tanah dan bangunan di Jalan Kartini, Kabanjahe, telah ditempuh klien mereka melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai ketentuan yang berlaku.


Ketua tim kuasa hukum ahli waris, Ricka Kartika Barus, mengatakan permohonan alas hak atas objek sengketa telah diajukan ke BPN dengan melengkapi seluruh persyaratan administratif.


“Permohonan diajukan berdasarkan surat keterangan lurah saat itu, didukung keterangan sekitar 50 orang saksi, serta telah diumumkan melalui media sesuai prosedur yang ditetapkan BPN. Bahkan pada 2020, Kepala BPN masih meminta kelengkapan terakhir berupa kartu keluarga yang dilegalisir,” kata Ricka di Medan, Rabu (11/2).


Menurut Ricka, hingga saat ini tidak pernah ada surat resmi dari BPN yang menyatakan permohonan ahli waris ditolak atau menyebutkan bahwa objek sengketa merupakan aset Pemerintah Kabupaten Karo.


"BPN tidak pernah menyebutkan objek itu sebagai aset daerah dan tidak pernah menyatakan tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kabupaten Karo,” ujarnya.


Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa klien mereka telah menguasai dan menempati objek sengketa tersebut secara fisik dalam jangka waktu yang panjang.


“Objek sengketa itu telah dikuasai dan ditempati klien kami selama sekitar 55 tahun. Selama ini tidak pernah disebut sebagai aset daerah,” kata Ricka.


Menurut dia, fakta-fakta administratif tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penanganan sengketa hukum yang saat ini bergulir di pengadilan.


"Kita akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak hukum ahli waris almarhum Tampak Sebayang," tegasnya. (rfn)