
Tersangka maling HP diamankan bersama barang bukti. (Foto’ Istimewa)
ARN24.NEWS – Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan Fitria Aditama (26), warga Jalan Jalak Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (29/1/2026) pagi.
Sebab, dia kedapatan mencuri handphone (HP) milik Puan Maharani (20), warga Jalan Griya Martubung, Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin menjelaskan, sebelum pencurian itu terjadi saat korban mendatangi salah satu warung di Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.
Sambil menyantap makanan, korban meletakkan HP miliknya di atas meja.
"Tak lama kemudian datang tersangka langsung mengambil handphone milik korban," jelas AKP Ainul Yaqin, Minggu (1/2/2026).
Karena itu, korban berteriak hingga mengundang perhatian warga. Tersangka berhasil diamankan personel Polsek Medan Area yang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima informasi warga.
Ketika digeledah, dari balik celana dalam tersangka ditemukan HP milik korban. Bersama tersangka juga disita satu pisau cutter.
"Selanjutnya tersangka digelandang ke komando untuk proses penyidikan, menyusul korban membuat laporan polisi (LP)," pungkas AKP Ainul Yaqin. (sh)











