
Barang bukti 215,6 Kg Ganja dan Sabu 4,2 Kg dihadirkan petugas BNN. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kurun waktu satu bulan, sejak 3 Januari hingga 3 Februari 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, berhasil mengungkap 12 kasus. Dari keseluruhannya, BNN berhasil menyita barang bukti sebanyak 215.664,53 gram ganja dan sabu seberat 4.224,87 gram.
Kepala Bidang Berantas BNN Sumut, Kombes Pol Charles P Sinaga, dalam keterangannya menjelaskan, dari pengungkapan itu pihaknya menangkap sepuluh orang tersangka. Kesepuluhnya berinisial M alias K, WS, SA, MA, R, ESN, AA, AS, YH dan DJS.
"Seluruhnya kita tangkap dengan berbagai modus. Salah satunya menggunakan jasa ekspedisi. Ada juga dengan diantar langsung dan ada juga kita lakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN)," ucapnya, Kamis (5/2/2026).
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp 222.500.000,- dari sepasang suami isteri. Uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika dan akan digunakan untuk biaya hidup selama dalam pengejaran petugas.
"Ada juga sepasang suami isteri kita amankan. Keduanya kita tangkap saat berupaya kabur ke Pekanbaru dan kita dapati uang tunai ratusan juta merupakan hasil penjualan narkotika," tuturnya.
Dilanjutkannya, seluruh pengungkapan itu dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai, Polda Sumut dan BNN RI. Sedikitnya, dari pengungkapan itu, BNN Sumut mengklaim telah menyelamatkan ratusan ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
"Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 393.240 orang dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya. (sh)











