
Terdakwa saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Riswan Lubis alias Iwan, seorang terdakwa kasus pembunuhan disertai pencurian perhiasan dan harta milik korban Amima Agama di kediaman korban, Jalan Balai Desa No. 42–A, Kecamatan Medan Helvetia, divonis 20 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (4/2/2026).
Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, AP. Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riswan Lubis alias Iwan dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Firza Andriansyah, dalam membacakan amar putusannya.
Hakim berkeyakinan perbuatan warga Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.
Atas putusan tersebut, baik JPU dan Iwan masih memiliki hak untuk berpikir-pikir selama 7 hari dalam menentukan sikap hukum berikutnya, apakah menerima atau menolak dengan mengajukan banding.
Adapun kasus ini bermula pada Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 07.30 WIB lalu. Saat itu, korban meminta Riswan untuk memperbaiki DCR CCTV di rumahnya. Setelah selesai memperbaiki, Riswan meminta bayaran kepada korban Rp 3 juta.
Namun, korban mengatakan bahwa dirinya tidak akan membayar jika CCTV tersebut belum bagus. Mendengar itu, Riswan emosi dan langsung menodongkan pisau cutter yang ada di sekitarnya ke leher korban.
Korban sempat melawan, akan tetapi pisau tersebut tetap menyayat dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, Riswan mengambil harta milik korban yang tersimpan di dalam rumah.
Rincian harta yang diambil korban, yakni uang 95 dollar Amerika Serikat, gelang tangan emas 28 buah, kalung emas 12 buah, cincin emas 19 buah dan perhiasan emas 16 buah, tiga unit handphone.
Riswan sempat melarikan diri dan menjual harta curian tersebut. Hingga akhirnya, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil menangkap Riswan di Batang Toru pada Rabu (23/7/2025) dan selanjutnya dibawa ke Maolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (sh)











