
Terdakwa Ali Syahbana Munthe saat mendengarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman kepada seorang terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu yang sudah diawetkan, Ali Syahbana Munthe, dengan vonis dua tahun penjara.
Lenny Megawati Napitupulu bertindak sebagai hakim ketua dalam putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan menyatakan perbuatan Ali telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Dakwaan alternatif kesatu dimaksud, Pasal 40 A ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Syahbana Munthe oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Lenny saat mengucapkan amar putusan didampingi Frans Effendi Manurung dan Yohana Timora Pangaribuan sebagai hakim anggota, Rabu (18/2/2026).
Hakim tidak menjatuhkan denda kepada warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai itu. Dengan pertimbangan, Ali belum sempat menikmati uang dari tindak pidana yang dilakukannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam KUHAP dan KUHP baru.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum," kata Frans dalam pertimbangan putusan.
Mendengar putusan tersebut, Ali dengan tegas menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, berpikir-pikir dalam menentukan sikap menerima atau banding selama tujuh hari.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ali dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan dengan cara pembayaran dapat dilakukan secara mengangsur.
Jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Ali disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tak memungkinkan untuk membayar denda, diganti 90 hari penjara.
Diketahui, Ali ditangkap Satuan Reskrim Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Ali ditangkap atas dugaan jual beli seekor beruang madu yang sudah diawetkan ke daerah Aceh. Setelah ditangkap, Ali beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Saat diinterogasi, Ali mengaku memperoleh beruang madu tersebut dari marketplace Facebook seharga Rp 2,5 juta. Dia hendak jual ke seseorang bernama Agus Santosa di Kota Lhokseumawe dengan harga Rp 7,5 juta karena adanya kebutuhan hidup. (sh)








