Notification

×

Iklan

2 Nelayan Aceh Didakwa Jadi Perantara 1 Kilogram Kokain

Rabu, 11 Maret 2026 | 23:58 WIB Last Updated 2026-03-11T16:58:34Z

Jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Dua nelayan asal Aceh, Muhammad Yasir alias Umar (38) dan Sarboini alias Boy (38), didakwa menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram. Keduanya menjalani persidangan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/3/2026).


Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sinta Ayu Lestari, terungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lain, Munizar alias Munir dan Baharuddin, pada 1 April 2025.


Kedua tersangka tersebut ditangkap personel Polda Sumut di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Dari penangkapan itu, polisi menyita 170 gram kokain yang dibungkus plastik hitam.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diperoleh dari Laudin (DPO) yang masih satu jaringan dengan para terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual.


Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Sarboini setelah polisi menerima informasi dari seorang informan. Petugas lalu melakukan penyamaran dengan metode undercover buy untuk mengungkap jaringan tersebut.


Saat dihubungi petugas yang menyamar sebagai pembeli, Sarboini mengaku akan berkoordinasi dengan rekannya. Sehari kemudian, ia memastikan barang tersedia dan mengatur pertemuan di kawasan Simpang Opak, Seruway, Aceh Tamiang.


Pada 5 Agustus 2025, petugas bertemu Sarboini di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh wilayah Aceh Tamiang. Dari sana, mereka kemudian bertemu Muhammad Yasir di Jalan Seruway.


Dalam pertemuan tersebut, Yasir sempat menghubungi seseorang bernama Daus (DPO) untuk memastikan harga kokain yang ditawarkan sebesar Rp 160 juta.


Sekitar 15 menit kemudian, para terdakwa bersama petugas menuju kawasan tangkahan di Desa Kampung Baru, Seruway, untuk bertemu Daus. Rencananya, transaksi dilakukan di pinggir sungai.


Namun situasi berubah ketika Daus menyerahkan kokain kepada para terdakwa. Sarboini dan Daus mulai mencurigai petugas yang menyamar sebagai pembeli.


Keduanya kemudian nekat melompat ke sungai untuk melarikan diri. Sarboini berhasil ditangkap, sementara Daus berhasil kabur dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).


Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kokain seberat 1 kilogram serta satu unit iPhone milik Muhammad Yasir. Sementara ponsel Oppo milik Sarboini dilaporkan hilang terbawa arus sungai saat pelarian.


“Kedua terdakwa mengaku kokain tersebut diperoleh dari Daus untuk dijual kembali dengan imbalan Rp 10 juta,” kata jaksa.


Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait perantara dalam transaksi narkotika dengan ancaman hukuman berat.


Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Monita Br Sitorus melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian. (sh