
Pengadilan Negeri Medan yang siap menyidangkan perkara korupsi pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Perkara korupsi pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023 segera akan disidangkan. Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Fransisco Tarigan, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Oppon Beslin Siregar, Selasa (3/3/2026) membenarkan pelimpahan tersebut.
“Berkas perkaranya sudah dikirimkan ke pengadilan pada 27 Februari 2026,” katanya lewat pesan teks.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.063.017.452,42.
Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini dikabarkan dipimpin oleh Deny Syahputra, dengan hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Rurita Ningrum. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung, Senin (9/3/2026) depan.
Para terdakwa masing-masing Tamrin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), delapan pihak rekanan atau penyedia jasa pelaksana kegiatan fisik, serta tiga orang konsultan pengawas pekerjaan.
Delapan rekanan tersebut antara lain Rusli (Wakil Direktur CV Bersama), Rozali (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), Abdul Wahab (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), Muhammad Rizky Aulia (Wakil Direktur I CV Citra Perdana Nusantara), Usron Putra (Wakil Direktur CV Buana Perkasa), Arpan Fauzi (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), Sabran Siddik Lubis (Wakil Direktur III CV Nayla Santika), serta Abdul Halim Hasibuan (Wakil Direktur CV Bintang Jaya).
Sementara tiga terdakwa dari unsur konsultan pengawas yakni Faisal Rais Hasibuan (Wakil Direktur V CV Medtan Cipta Utama), Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant), dan Rudi Septiawan (Wakil Direktur CV Karya Vitaloka Consultant).
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) tersebut merupakan pekerjaan lanjutan dan peningkatan ruas jalan di sejumlah titik di Kabupaten Batubara.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi kontrak.
Meski demikian, selaku PPK, Tamrin disebut tetap menerbitkan surat perintah membayar (SPM) kepada bendahara proyek seolah-olah pekerjaan telah rampung 100 persen.
Hal itu diduga menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran yang berujung pada kerugian negara lebih dari Rp6 miliar lebih
dan akan memasuki agenda pembuktian di persidangan. (sh)








