Notification

×

Iklan

Ada Apa Menteri PU RI Doddy Hanggodo Sambangi Kejati Sumut, Ternyata Ini yang Dibahas!

Senin, 09 Maret 2026 | 22:32 WIB Last Updated 2026-03-09T15:32:58Z

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia (RI) Ir. Doddy Hanggodo M.PE berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia (RI) Ir. Doddy Hanggodo M.PE berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada, Senin (9/3/2026).


Kehadiran Doddy Hanggodo disambut langsung Kajati Sumut Dr. Harli Siregar SH M.Hum di ruang kerjanya di Lantai II Kejati Sumut Jalan Jenderal A.H Nasution, Pangkalan Mansyur, Kota Medan.


Kunjungan pada momen bulan suci ramadhan itu dilakukan oleh Menteri Doddy Hanggodo sebagai silaturahmi dan koordinasi, ini juga menjadi bukti sinergitas antara institusi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegakan hukum dengan jajaran Kementerian Pekerjaan Umum mulai dari pusat/nasional hingga daerah termasuk Kejati Sumut.


Saat kunjungan berlangsung, secara khusus Menteri PU memberikan apresiasi atas kerjasama dan sinergitas selama ini dan mengharapkan dukungan Kejati Sumut dalam mensukseskan program rehabilitasi dampak bencana di Sumut.


“Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumut merupakan daerah terdampak bencana alam beberapa waktu lalu, sehingga dibutuhkan sinergitas kelembagaan antara pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam mengawal dan mendukung upaya rehabilitasi sarana dan prasarana, sehingga upaya pemerintah itu menjadi tepat guna dan tepat sasaran serta berkemanfaatan bagi masyarakat Sumut,” ujar Doddy.


Sejalan dengan pernyataan Doddy, Kajati Sumut menjelaskan terkait mekanisme dukungan kejaksaan pada lembaga pemerintah seperti Kementerian Pekerjaan Umum dalam proses pemulihan pasca bencana, bahwa selain fungsi penindakan dalam penegakan hukum, terdapat tugas fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus yang diberikan bisa bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 


Selain itu, di bidang intelijen, sebagaimana pada Pasal 30B UU Kejaksaan ditegaskan kejaksaan secara garis besar bertugas menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 


“Ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas kewenangan kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun Pembangunan Strategis Daerah (PSD),” tegas Kajati.


Pada kesempatan itu, Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri PU tersebut.


“Kunjungan beliau merupakan wujud nyata sinergitas antara Kementerian Pekerjaan Umum secara kelembagaan dengan institusi Kejaksaan RI, Kejati Sumut terus bekerjasama dengan lintas sektor khususnya aparat penegak hukum lain di Sumut guna memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pasca bencana di Sumut,” tutup Kajati Sumut. (sh