×

Iklan

DPRD Medan Minta Pengelolaan Pasar Tanpa Pihak Ketiga, Soroti Dugaan Kebocoran PAD

Senin, 02 Maret 2026 | 23:13 WIB Last Updated 2026-04-03T16:19:30Z


ARN24.NEWS - Komisi III DPRD Kota Medan meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar tradisional. Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dianggap tidak maksimal.


Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi III DPRD Medan dan jajaran direksi PUD Pasar, Senin (2/3/2026).


Anggota Komisi III DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, menilai kontribusi PAD dari pengelolaan pasar yang hanya sekitar Rp400 juta per tahun tidak sebanding dengan potensi yang ada.


“Jika hanya Rp400 juta per tahun, lebih baik kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dihentikan. Potensinya jauh lebih besar dari itu,” ujarnya.


Ia menduga terdapat kebocoran PAD dalam sistem pengelolaan pasar yang melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, jika dihitung secara sederhana dari sekitar 25.000 kios dengan retribusi kebersihan Rp2.000 per hari, potensi pendapatan bisa mencapai Rp50 juta per hari atau sekitar Rp1,5 miliar per bulan.


“Dalam setahun bisa jauh lebih besar. Ini baru dari retribusi kebersihan, belum termasuk parkir, toilet, keamanan, dan sewa kios. Jadi, angka Rp400 juta per tahun tidak masuk akal,” tegasnya.


Pandangan tersebut turut diperkuat Ketua Komisi III Salomo T.R. Pardede, Wakil Ketua T. Bahrumsyah, serta Sekretaris David Roni Ganda Sinaga yang sepakat mendorong pengelolaan pasar dilakukan langsung oleh PUD Pasar tanpa melibatkan pihak ketiga.


“Lebih baik dikelola sendiri agar keuntungan tidak dinikmati pihak lain,” ujar Salomo.


Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PUD Pasar, Anggia Ramadhan, mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi, termasuk adanya piutang kontribusi tempat berjualan sejak 1993 hingga 2025 sebesar Rp12,094 miliar, serta tunggakan retribusi kebersihan mencapai Rp5,9 miliar.


Selain itu, tingginya beban belanja pegawai juga menjadi tantangan, mengingat jumlah pegawai PUD Pasar mencapai 686 orang.


“Untuk efisiensi, kami merencanakan pengurangan sekitar 100 pegawai,” kata Anggia.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III, Bahrumsyah, mengingatkan agar rencana pengurangan pegawai dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan hak-hak pekerja.


Ia juga menyarankan agar pekerjaan yang selama ini diserahkan kepada pihak ketiga dialihkan kembali kepada PUD Pasar untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan.


“Kontrak dengan pihak ketiga sebaiknya dihentikan dan pengelolaan dilakukan langsung oleh PUD Pasar,” tegasnya.


Komisi III DPRD Medan berharap langkah pembenahan ini dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kontribusi pasar tradisional terhadap PAD Kota Medan.