Notification

×

Iklan

Jaksa Kembalikan 3 Aset PT KAI Senilai Rp 55,85 Miliar, Ini Daftar Lokasinya

Selasa, 10 Maret 2026 | 14:28 WIB Last Updated 2026-03-10T07:28:36Z

Pengembalian 3 unit aset berupa tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara oleh pihak Kejaksaan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Sujana Angsar mengembalikan 3 unit aset berupa tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara.


“Hari ini kami melakukan pengembalian tiga aset milik PT KAI Divre I Sumut dengan total nilai sekitar Rp 55,85 miliar,” kata Kajati Sumut Harli Siregar dalam kegiatan pengembalian aset PT KAI di Aula Lantai II Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026).


Harli menjelaskan, pengembalian aset tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Menurut dia, pengembalian aset itu merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.


“Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui penyitaan, perampasan, dan pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah,” ujarnya.


Ia menjelaskan melalui proses penyidikan yang dilakukan Kejari Medan, tiga bidang tanah di tiga lokasi berbeda berhasil dikembalikan kepada PT KAI sebagai bagian dari kekayaan negara yang memiliki nilai ekonomis signifikan.


“Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai kurang lebih Rp 55,8 miliar. Ini tentu bukan jumlah yang kecil,” katanya.


Harli menambahkan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, khususnya jajaran Kejari Medan yang telah bekerja secara profesional dalam melakukan penyidikan perkara.


Ia juga mengapresiasi PT KAI yang telah bekerja sama dan memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum tersebut.


“Kami berharap PT KAI segera melakukan penguasaan dan pemanfaatan terhadap aset yang telah dikembalikan ini sehingga upaya yang telah dilakukan bersama tidak menjadi sia-sia,” kata Harli.


Sementara itu, Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar menjelaskan 3 aset yang dikembalikan tersebut meliputi tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20 Kota Medan dengan luas tanah 1.185 meter persegi dan bangunan seluas 155 meter persegi.


Kemudian tanah seluas 781 meter persegi beserta bangunan seluas 116 meter persegi yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 Kota Medan.


Selanjutnya tanah seluas 1.306 meter persegi beserta bangunan seluas 214 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sutomo Nomor 11 Kota Medan.


Ridwan mengatakan pengembalian aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 dan Jalan Sutomo Nomor 11 dilakukan berdasarkan putusan PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti terpidana Johan E. Rangkuti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 75/Pid.Sus.TPK/2025/PN.Mdn tanggal 20 Oktober 2025.


Sementara aset di Jalan Sutomo Nomor 11 menjadi kompensasi pembayaran uang pengganti terpidana Risma Siahaan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 76/Pid.Sus.TPK/2025/PN.Mdn tanggal 20 Oktober 2025.


Sedangkan pengembalian aset tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20 dilakukan melalui berita acara serah terima pengembalian aset negara antara Ahmad Arsin Nasution kepada penyidik Kejari Medan yang diwakili Suryanta Desi serta disaksikan oleh Anggi Andika Rondonuwu dan Satria Adhitya dari PT KAI.


Ridwan merincikan nilai aset yang berhasil diselamatkan tersebut, yakni tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 senilai Rp 13.579.970.000, aset di Jalan Sutomo Nomor 11 senilai Rp 21.911.000.000, serta tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20 senilai Rp 20.368.250.000.


Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumut Sofan Hidayah yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan atas dukungan dalam pengembalian aset tersebut. (sh