×

Iklan

Kejati Sumut Panggil Sejumlah Kepala Desa di Dairi Terkait Pengelolaan Dana Desa 2024

Jumat, 06 Maret 2026 | 14:35 WIB Last Updated 2026-03-06T07:35:24Z

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa secara bertahap terkait penyelidikan pengelolaan dana desa di Kabupaten Dairi, tahun anggaran 2024.


“Benar. Tim Bidang Pidsus saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para kepala desa terkait pengelolaan dana desa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, ketika dihubungi dari Medan, Jumat (6/3).


Rizaldi mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024.


“Saat ini penyelidikan tersebut telah dilimpahkan tim Bidang Pidsus Kejati Sumut ke Kejari Dairi karena wilayah hukumnya,” ujar dia.


Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Dairi Gerry Anderson Gultom menyebutkan penyelidikan tersebut merupakan delegasi atau instruksi dari Kejati Sumut.


“Penyelidikan ini merupakan instruksi dari Kejati Sumut yang dipimpin Bapak Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menindaklanjuti laporan masyarakat (dumas). Saat ini tim penyelidik Pidsus Kejari Dairi masih melakukan proses penyelidikan guna membuat terang terkait ada atau tidaknya peristiwa pidana," katanya.


Gerry menjelaskan proses penyelidikan masih berada pada tahap awal sehingga pihaknya masih mendalami berbagai informasi serta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk meminta klarifikasi dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Dairi.


Penyelidikan diawali dengan pemanggilan beberapa kepala desa, antara lain dari Desa Silalahi II, Desa Sitinjo, Desa Bukit Lau Kersik, Desa Lae Parira, Desa Bangun, dan Desa Karing.


Pihaknya menegaskan proses tersebut masih sebatas penyelidikan dan belum mengarah pada penetapan pihak tertentu sebagai tersangka.


“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses ini masih dalam tahap awal untuk mendalami pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024, sebagaimana menindaklanjuti dumas” tegasnya.


Ia menambahkan perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut akan disampaikan setelah tim penyelidikan memperoleh hasil pendalaman dari proses pengumpulan keterangan.


“Karena prosesnya masih dalam tahap awal, penyelidikan ini diperkirakan akan memerlukan waktu. Kemungkinan prosesnya akan dilanjutkan setelah perayaan lebaran,” kata Gerry Anderson Gultom. (rfn)