Notification

×

Iklan

Kewajiban 20 Persen Lahan kepada Negara Belum Dipenuhi, Rumah di Citraland Sudah Dipasarkan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 19:18 WIB Last Updated 2026-03-07T12:18:39Z

Keenam saksi dari Kementerian ATR/BPN. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Persidangan perkara korupsi pengalihan aset negara senilai Rp 263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kembali mengungkap fakta tak terbantahkan. 


Dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/3/2026), 6 Pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadirkan sekaligus sebagai saksi.


Perkara tersebut menyeret sejumlah terdakwa, di antaranya mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Peranginangin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, serta mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani dan Abdul Rahim Lubis yang pernah menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.


Keenam saksi yang memberikan keterangan merupakan pejabat yang terlibat dalam proses perubahan status lahan eks PTPN II dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP.


Salah satu saksi, Joko Satrianto Wibowo yang menjabat Penata Pertanahan Muda pada Subdirektorat Penetapan Hak Milik tahun 2023, menegaskan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara setelah perubahan HGU menjadi HGB hingga kini belum dipenuhi.


Menurutnya, sejumlah dokumen terkait proses perubahan hak memang telah tersedia, seperti surat permohonan pengalihan, risalah, dan pernyataan penguasaan fisik lahan. Namun kewajiban pengembalian sebagian lahan tersebut belum dilaksanakan.


Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang diketahuinya, penyerahan 20 persen lahan tersebut seharusnya dilakukan dalam waktu maksimal sekitar 65 hari setelah perubahan status dari HGU menjadi HGB.


Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim M Kasim, penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan apakah ada aturan yang secara tegas menyebutkan bahwa keterlambatan atau tidak dipenuhinya kewajiban tersebut dapat dipidana.


Namun hakim ketua menegaskan bahwa para saksi tidak berada pada posisi untuk menjawab persoalan hukum tersebut. Keenam saksi pun menyatakan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangan mereka.


Sementara saksi lainnya, Detty Theresis Putung yang menjabat Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IA menjelaskan, perubahan status lahan eks PTPN II menjadi HGB dilakukan setelah adanya revisi rencana tata ruang wilayah oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.


Perubahan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor HT.03/941-400/IX/2022 tertanggal 16 September 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perubahan HGU. 


Ia menambahkan bahwa sebelum menjadi HGB, lahan tersebut terlebih dahulu dipecah sesuai kebutuhan pengembangan kawasan perkotaan.


Sudah Laku Terjual

Sementara dalam persidangan sebelumnya, terungkap pula bahwa kawasan perumahan mewah Citraland yang dikelola PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra KSP sudah mulai dipasarkan kepada konsumen meskipun kewajiban penyerahan 20 persen lahan belum terealisasi.


General Manager Citraland Helvetia dan Tanjungmorawa Taufik Hidayat menjelaskan, kerjasama antara PT DMKR dan PT NDP dilakukan melalui skema kerja sama operasional (KSO). Dalam kerja sama itu, lahan eks PTPN II seluas 2.514 hektare dijadikan penyertaan modal.


Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas membangun serta memasarkan perumahan, sedangkan status HGB atas lahan tersebut berada di bawah PT NDP sebagai pemilik lahan.


Dari total 93 hektare lahan yang telah berstatus HGB, sekitar 88 hektare di antaranya sudah dikembangkan menjadi kawasan hunian dengan sekitar 1.300 unit rumah. Harga rumah yang dipasarkan di kawasan tersebut berkisar antara Rp 1,8 miliar hingga Rp 6 miliar per unit.


Dalam dakwaannya, tim JPU dimotori Dr Hendri Sipahutar menilai para terdakwa harus bertanggung jawab atas hilangnya kewajiban penyerahan 20 persen lahan eks HGU yang telah berubah menjadi HGB.


Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat hilangnya kewajiban tersebut diperkirakan mencapai Rp 263,4 miliar dan saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Kejaksaan Agung. (sh