×

Iklan

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Divonis 2,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Dana BOS Rp 885 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 | 19:55 WIB Last Updated 2026-03-12T12:55:15Z

Terdakwa Renata Nasution saat mendengarkan amat putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution divonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dalam kasus korupsi Dana BOS senilai Rp 885 juta. Dalam persidangan tidak hanya Renata divonis, melainkan 3 terdakwa lainnya.


"Menjatuhkan hukuman kepada Renata Nasution 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 60 hari. Selain itu, membayar uang pengganti (UP) Rp 395 juta lebih dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara," ucap hakim ketua, M Nazir, Kamis (12/3/2026).


Selain Renata, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Elviliyanti dengan hukuman 1 tahun penjara. Denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari. Terdakwa tidak membayar UP karena tidak menikmati hasil korupsi.


Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Sudung Manalu

1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 50 hari. Selain itu, membayar UP Rp 16 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara.


Kemudian, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Togap 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari. Serta membayar UP Rp 11 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara.


Dalam fakta persidangan, Renata selaku Kepala Sekolah merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.


Modus yang digunakan antara lain membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan sebagian barang tidak ditemukan fisiknya di sekolah.


Terdakwa juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan. Sebab itu, mereka dapat memesan dan menetapkan harga barang secara langsung tanpa pemeriksaan dan verifikasi oleh tim pengadaan sekolah. Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 885 juta. (sh