×

Iklan

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Pengadaan Smartboard Rugikan Negara Rp 8 Miliar

Selasa, 14 April 2026 | 01:49 WIB Last Updated 2026-04-13T18:49:31Z

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid, bersama Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, didakwa korupsi pengadaan smartboard yang merugikan negara Rp 8 miliar lebih.


Jaksa penuntut umum (JPU) Edwin Anasta Oloan L Tobing, menyebut adanya praktik penggelembungan harga dalam proyek pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi, Tahun Anggaran 2024.


“Terdakwa Idam Khalid sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membeli smartboard merek ViewSonic sebanyak 93 unit melalui e-katalog,” ujar Edwin di hadapan majelis hakim diketuai, As'ad Rahim Lubis, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026). 


Ia menjelaskan, pembelian dilakukan dari PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP) dengan harga Rp 110 juta per unit atau total sekitar Rp 10,2 miliar.


Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa harga tersebut jauh lebih tinggi dari harga asli. 


“PT Gunung Emas Eka Putra memperoleh barang dari PT Bismacindo Perkasa, sementara perusahaan tersebut membeli dari PT Ghalva Technologies dengan harga sekitar Rp 27 juta per unit,” ungkapnya.


Menurut JPU, selisih harga yang besar tersebut diduga merupakan hasil mark-up yang dilakukan para terdakwa. 


“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar lebih,” tegas Edwin.


Selain itu, Idam Khalid juga dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.


Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 603 subs Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.


Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. 


“Sidang dilanjutkan dengan agenda eksepsi pada tanggal 22 April 2026,” ujar hakim.


Sementara itu, terdakwa lain, Bambang Giri Arianto selaku Dirut PT Gunung Emas Ekaputra, belum menjalani sidang dakwaan karena tidak didampingi penasehat hukumnya. 


Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang Bambang dan akan mengagendakannya bersamaan dengan sidang eksepsi dua terdakwa lainnya. (sh