Notification

×

Iklan

Kejari di Sumut Kembali Disorot, Diduga Kriminalisasi Kasus Kadis Sosial Samosir

Kamis, 09 April 2026 | 18:20 WIB Last Updated 2026-04-09T11:21:27Z

Dwi Ngai Sinaga (kiri) bersama Rudi Zainal Sihombing (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Peradi Medan, Kamis (9/4/2026).

ARN24.NEWS
- Penanganan perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) korban banjir bandang tahun 2024 yang menjerat Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, kembali menjadi sorotan. 


"Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir diduga melakukan kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap klien kami. Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak tepat dan masih menyisakan banyak kejanggalan,” kata kuasa hukum Rudi Zainal Sihombing di Medan, Kamis (9/4).


Ia mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.


“Mudah-mudahan dalam minggu depan sudah keluar jadwal persidangannya,” ujarnya.


Menurut dia, konstruksi hukum yang dibangun penyidik dinilai belum kuat, terutama terkait belum adanya kejelasan kerugian negara saat perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.


“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Seharusnya sejak awal sudah jelas adanya kerugian negara,” katanya.


Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai tidak menyeluruh, meskipun dalam dugaan perkara disebut adanya pihak lain yang terlibat.


“Kenapa hanya yang diduga menerima yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang diduga memberikan tidak?” ucapnya.


Kuasa hukum juga menyoroti mekanisme pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekening BUMDesma yang disebut sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum.


“Yang melakukan eksekusi pemindahbukuan adalah pihak bank. Jika itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening, maka seharusnya dipertanyakan kepada pihak bank,” tegas Rudi.


Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, menilai perkara tersebut sejak awal mengandung kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.


Ia menyebut tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya dalam perkara tersebut.


“Klien kami bukan KPA, bukan PA, dan bukan PPK. Lalu di mana letak niat jahatnya?” ujarnya.


Dwi Ngai juga menyebutkan bahwa kasus serupa kerap terjadi, salah satunya seperti perkara yang menjerat Amsal Sitepu.


Ia juga mengkritisi perhitungan kerugian negara yang menurutnya seharusnya ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.


“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK,” katanya.


Dalam upaya mencari keadilan, tim kuasa hukum mengaku telah melaporkan penanganan perkara tersebut ke sejumlah pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Presiden RI, serta Komisi III DPR RI.


Pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengajukan pengawasan proses persidangan ke Komisi Yudisial.


“Harapan kami, pengawasan terhadap penegakan hukum dapat berjalan maksimal,” kata dia. (rfn)