Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol

Kamis, 09 April 2026 | 20:23 WIB Last Updated 2026-04-09T13:23:37Z

Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sumut saat menggeledah Kantor BPN Sumut. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut di Jalan Brigjend Katamso Medan, dan Kantor BPN Kota Medan di Jalan STM Kelurahan Sutirejo Kota Medan, Kamis (9/4/2026).


Penggeledahan ini dilakukan usai melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan-Binjai Seksi I, II dan III sepanjang 25, 441 Kilometer yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan total nilai anggaran sebesar Rp 1.170 triliun lebih. 


Pada kantor BPN Sumut, tim penyidik menggeledah dengan melakukan pemeriksaan di beberapa tempat seperti ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah Dldan Pengembangan serta ruang kerja staf hingga ruang atau gudang arsip yang berhubungan dengan dokumentasi atau arsip dokumen bidang pengadaan tanah.


Selain kantor BPN Sumut tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan pada lokasi lainnya yaitu di sejumlah ruangan di Kantor BPN Kota Medan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen terkait.


Dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen serta melakukan analisa dokumen tersebut dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.


“Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan sampai saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk terus mencari dan menemukan alat bukti pendukung yang dibutuhkan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, dalam keterangannya, Kamis sore. 


Diharapkannya, dengan hasil penggeledahan ini nantinya akan membantu melengkapi atau menyempurnakan bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik.


“Tentunya dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (sh